Social Icons

Pages

Rabu, 28 April 2010

nilai rata-rata minimal peserta didik di tiap jenjang untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti UN


Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text